Pilkada Cilegon

Pilkada Cilegon 2024: Jadwal, Tahapan, dan Syarat Pendaftaran

KPU Kota Cilegon membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada Cilegon 2024 mulai 27-29 Agustus mendatang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Pilkada Cilegon 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada Cilegon 2024 mulai 27-29 Agustus mendatang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada Cilegon 2024 mulai 27-29 Agustus mendatang.

"KPU Kota Cilegon Insya Allah siap 1000 persen, terkait dengan momentum pelaksanaan calon kepala daerah di Kota Cilegon," ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrahman, saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2024). 

Menurut dia, bakal calon kepala daerah Cilegon merupakan putra dan putri terbaik. 

Dia mengimbau kepada masyarakat Cilegon untuk saling menghargai, supaya proses pendaftaran berjalan dengan lancar, kondusif dan aman.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar menghargai semua perbedaan pilihan, karena dari semua pasangan calon yang ada pasti punya tujuan baik untuk Kota Cilegon," ujarnya. 

Baca juga: PDIP All Out Dukung Pemenangan Robinsar-Fajar pada Pilkada Cilegon

Pachturrahman juga mengatakan sejauh ini, pihaknya telah mendapatkan informasi dari tim masing-masing calon. 

Dari sejumlah calon yang ada di Kota Cilegon, proses pendaftaran para calon kemungkinan akan berlangsung pada tanggal 28-29 Agustus 2024.

Meskipun demikian, KPU akan bersiap mulai tanggal 27 Agustus 2024.

"Karena pendaftaran calon itu bukan KPU yang menentukan, kalau tiba-tiba dateng harus diterima, makanya KPU dari Selasa sudah standby, cuma yang sudah konfirmasi antara Rabu dan Kamis," ungkapnya. 

Sementara untuk proses pendaftaran nanti, KPU telah memutuskan untuk membatasi jumlah pendamping yang akan mengawal para calon ketika melakukan pendaftaran. 

Di mana pada saat pendaftaran nanti, yang boleh masuk ke area pendaftaran hanya 20 orang dari setiap calon. 

"Kita sudah rakor, jadi untuk yang bisa masuk di aula tempat pendaftaran kita membatasi hanya 20 orang saja, jadi mohon jaga kondusifitas," jelasnya.

Adapun untuk massa lainnya, hanya diperkenankan untuk menunggu di luar dan diharapkan untuk tidak masuk ke area dalam kantor KPU Kota Cilegon

Kemudian berkaitan dengan antisipasi waktu pendaftaran calon terjadi berbarengan.

Baca juga: NasDem-PAN Bikin Poros Baru di Pilkada Lebak, Turunkan Pengusaha dan Mantan Pesinetron

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved