Pilkada Kota Serang
Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Kota Serang 2024, Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU
KPU Kota Serang mencatat belum ada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Serang 2024 pada hari pertama pembukaan pendaftaran.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat belum ada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Serang 2024 pada hari pertama pembukaan pendaftaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin menjelaskan, KPU akan membuka pendaftaran selama tiga hari.
"Untuk hari ini dan besok kami buka sejak pukul 08.00-16.00 WIB, namun untuk tanggal 29 akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (27/8/2024).
Baca juga: PDIP Batal Usung Anies Baswedan, Megawati Pilih Pramono Anung dan Rano Karno Maju di Pilkada Jakarta
Patrudin mengatakan, saat ini telah terdapat tiga pasangan calon, yang sudah konfirmasi kepada KPU, dan sudah mengisi admin sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketiganya yakni, Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin diusung Partai Golkar, PPP, PKB, PDIP, Demokrat, Perindo, dan Gelora.
Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia, yang diusung Partai Gerindra, dan PKS.
Kemudian, Syafrudin dan Heriyanto, yang diusung Partai Nasdem, dan PAN.
Patrudin menjelaskan, ketiga pasangan tersebut akan mendaftar di waktu yang berbeda-beda.
"Untuk besok itu ada dua pendaftar, pertama pasangan Ratu-Subadri pukul 09.00 WIB, kemudian Budi-Agis pukul 14.00, sedangkan Syafrudin-Heriyanto mendaftar hari Kamis pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Setelah pendaftaran, lanjut dia, ketiganya akan melaksanakan tes kesehatan di RSUD Banten.
"Jadi pertama yang ikut tes adalah Ratu-Subadri, yakni tanggal 29. Sedangkan Budi-Agis itu tanggal 30, dan Syafrudin-Heriyanto tanggal 31," ujarnya.
Baca juga: Kabar Terkini Ratu Ageng Rekawati, Perempuan Cantik Pandeglang yang Ingin Maju Pilgub Banten 2024
Ia mengungkapkan, KPU hanya memperbolehkan maksimal 200 orang, untuk hadir mengawal Cakada.
"Itu pun hanya 30 orang yang boleh masuk area. Karena sebenarnya yang wajib hadir itu hanya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara partai pengusung," ujar Patrudin.
Dirinya juga mengaku, KPU menerima proses pendaftaran menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Peraturan ini merupakan perubahan dari PKPU No 8 tahun 2024, yang merujuk pada putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024," ujarnya.
Patrudin mengatakan, dengan aturan tersebut maka KPU Kota Serang, tidak lagi menggunakan perolehan kursi sebagai syarat pendaftaran, melainkan suara sah.
"Suara sah Kota Serang pada Pemilu 2024 adalah 417.400, yang artinya syarat mininum pencalonan itu berjumlah 31.305 suara," ujarnya.
| Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
|
|---|
| KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Wali Kota Serang Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
|
|---|
| Hasil Real Count Pilkada Kota Serang: Budi Rustandi-Agis Ungguli Paslon Petahana dan Keluarga Atut |
|
|---|
| Belum Dilantik, Paslon Budi-Agis Langsung Rapat Kerja dengan OPD Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KPU-Kota-Serang-mencatat-belum-ada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.