Honorer Pemkot Serang Gigit Jari, Seleksi PPPK 2024 Hanya Tersedia 200 Formasi, Ini Alasannya
Tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus menelan pil pahit, pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus menelan pil pahit, pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Pasalnya, pada penerimaan seleksi PPPK 2024. Pemkot Serang hanya membuka 200 formasi.
Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan jumlah pegawai honorer di Pemkot Serang yang mencapai 4.000 orang.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS BMKG 2024, Total 250 Formasi, Ada Analis Hukum Ahli hingga Auditor Ahli Pertama
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menjelaskan, penyediaan formasi PPPK menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Selain juga, pihaknya menghitung dari tenaga ASN yang pensiun sebanyak 170 orang.
"Karena anggaran kita untuk penerimaan PPPK itu, menghitung dari DAU yang diberikan kepada Kota Serang, kemudian pemerintah daerah membagi, untuk penambahan PPPK," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (27/8/2024).
"Makanya kami menghitungnya dari yang pensiun saja, ada 30 orang penambahan itu masih bisa lah tercover. Kecuali kalau CPNS itu ditambah dari pusat," tambahnya.
Karsono menjelaskan, rencana awalnya pegawai honorer yang tidak masuk PPPK, akan diberikan Nomor Induk Karyawan (NIK) untuk bekerja paruh waktu.
"Awalnya pusat memberikan perintah kepada daerah kalau yang tidak masuk PPPK tahun ini akan diganti jadi paruh waktu," ucapnya.
Baca juga: 11.737 Honorer di Banten Siap-siap Diangkat Jadi PPPK! Berikut Aturan dan Syaratnya
Namun Karsono mengaku, hingga saat ini, kebijakan teknis dari pusat tersebut belum sampai ke daerah.
"Tapi sampai saat ini ternyata kebijakan teknis pusat belum nyampe ke kami. Jadi belum ada kepastian," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kepastian terkait nasib honorer akan diinformasikan pada hari Jumat mendatang.
"Nanti di hari Jumat 30 Agustus, akan diinformasikan kembali apakah pegawai honorer itu akan diberhentikan, atau menjadi pekerja paruh waktu," ucapnya.
Karsono menyebut, Pemerintah Daerah akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk meminta kebijakan.
"Kalau sampai Jumat belum ada solusi, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kemenpanrb. Karena ujungnya Pemerintah Daerah juga, yang akan bertanggung jawab terhadap sisa dari 200 itu," ujarnya.
DPRD Minta Pemkot Serang Prioritaskan Aspirasi Masyarakat dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Daftar Nama 17 Pejabat Ikut Daftar Open Bidding Calon Sekda Kabupaten Serang, Ada dari Kementerian |
![]() |
---|
3 Pejabat Pemkot Serang Berebut Kursi Sekda Kabupaten Serang, Ada Kepala Inspektorat |
![]() |
---|
Mulai Senin Depan, Pemkot Serang dan Pemprov Banten Bersihkan Puluhan Titik Sampah Sungai Cibanten |
![]() |
---|
Bakal Diganti Pujasera, Pemkot Serang Bongkar Puluhan Kios Pedagang Stadion Maulana Yusuf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.