Daftar Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN, Jangan Terlambat

Perhatikan sejumlah sanksi bagi peserta ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi tes CPNS. Perhatikan sejumlah sanksi bagi peserta ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). 

Sanksi CAT CPNS 2024:

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak membawa dokumen sebagaimana berikut:

    • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
    • Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  3. Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak berpakaian rapi dan sopan, tidak bersepatu atau tidak sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  4. Peserta dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi jika melanggar ketentuan:

    • Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruang ujian
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
    • Merokok dalam ruangan seleksi.
  5. Peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi jika melanggar ketentuan larangan:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: 5 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Berikut Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV

Tata Tertib CAT CPNS 2024:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    • Buku atau catatan lainnya;
    • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved