Terkuak! dr Risma Wajib Setor hingga Rp40 Juta/Bulan untuk Dokter Senior di RSUP Kariadi Semarang

Fakta baru terkait tewasnya dokter Aulia Risma Lestari kembali terkuak. Dokter Aulia Risma Lestari adalah dokter mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

Editor: Ahmad Haris
istimewa
Aulia Risma Lestari dokter muda RSUD Kardinah Kota Tegal yang meninggal karena bunuh diri di kosan di Semarang.  

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini fakta baru terkait tewasnya dokter Aulia Risma Lestari yang kembali terkuak.  

Dokter Aulia Risma Lestari adalah dokter mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang.

Dia diduga meninggal bunuh diri karena menjadi korban bullying seniornya di RSUP dr Kariadi Semarang.

Baca juga: Menkes Sebut Banyak Calon Dokter Spesialis yang Mau Bunuh diri karena Jadi Korban Bully Senior

Korban tewas setelah menyuntikan cairan penenang ke tubuhnya saat berada di kamar kos.

Kini fakta baru diungkap oleh Kementerian Kesehatan. Kemenkes menemukan bukti bahwa ada perundungan temukan perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari sehingga membuatnya depresi.

Perundungan itu yakni korban harus menyetorkan uang bulanan pada seniornya.

 

 

Dugaan perundungan seolah menguat saat tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip tersebut.

Besaran iuran tidak resmi tersebut berkisar mulai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Uang ini kemudian disalurkan untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Baca juga: Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved