Cara Refund E-Meterai Peruri, Uang Kembali 75 Persen, Ini Syarat-syarat yang Perlu Disiapkan

Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Editor: Vega Dhini
e-meterai.co.id
Ilustrasi e-Materai. Simak cara refund e-Meterai Peruri berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara refund e-Meterai Peruri berikut ini.

Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat dibuat heboh karena layanan e-Meterai Peruri sulit diakses.

Sulitnya mengakses layanan e-Meterai Peruri membuat proses pendaftaran CPNS 2024 sempat terhambat.

Kini layanan e-Meterai Peruri melalui meterai-elektronik.com sudah dapat diakses kembali.

Cara cek e-meterai asli atau palsu untuk syarat pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Cara cek e-meterai asli atau palsu untuk syarat pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil). (Kolase)

BKN juga mengumumkan bahwa penggunaan meterai tempel juga diperbolehkan.

Masyarakat yang sudah terlanjur membeli e-Meterai namun ingin beralih ke meterai tempel, bisa melakukan refund.

Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Bagi pembeli e-Meterai yang ingin refund, dapat melihat ketentuan dan cara berikut ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, BKN: Boleh Pakai e-Meterai atau Meterai Tempel

Baca juga: e-Meterai CPNS 2024 Normal, Berikut Link, Cara Beli dan Tips Pembubuhannya

Cara Refund e-Meterai Peruri di meterai-elektronik.com 

1. Pertama kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lalu lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, sebagai berikut:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

3. Tunggu sampai permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Jika proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.

Ketentuan Refund atau Pengembalian Dana e-Meterai

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved