Terorisme
Densus 88 Akui 2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Lantaran Komentar Provokator di Medsos
Densus 88 menyebut, terduga pelaku di Bekasi memberikan ancaman saat pemimpin umat Gereja Katolik, Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia.
TRIBUNBANTEN.COM - Densus 88 Antiteror Polri membenarkan dua pelaku teroris yang ditangkap di Bekasi, pada Selasa (3/9/2024), terkait penyebaran komentar provokator melalui media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Ia mengatakan, kedua pelaku di Bekasi memberikan ancaman saat pemimpin umat Gereja Katolik, Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia.
Baca juga: Dikenal Sebagai Sosok Baik, Rajin Ibadah dan Tahlilan, Tapi FNA Justru Ditangkap Atas Dugaan Teroris
"Iya betul (dua pelaku di bekasi) terkait sosmed," ucapnya di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, pelaku teror melalui medsos yang sudah diamankan ini bukan hanya mengancam tapi sudah menyerang.
"Itu kata-katanya sudah menyerang contohnya saya akan membakar tunggu saja waktunya.
Kita sudah tidak mungkin mengambil waktu menunggu gitu ya," ujar Aswin.
Densus 88 gerak cepat, tidak perlu menunggu atau memastikan bahwa seseorang pelaku itu benar tidak melakukan provokator.
"Tapi kita harus lakukan tindakan pencegahan sedini mungkin," tukas Kombes Aswin.
Dia mengatakan pelaku terorisme terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia ini berada di tempat tahanan masing-masing daerahnya.
Densus 88 masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui lebih latar belakang, motif serta hubungan di antara masing-masing pelaku.
"Yang jelas pelaku sekarang berada di tempat yang aman," urainya.
Sebelumnya, Densus 88 mengungkap penegakan hukum terhadap tujuh pelaku terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Ketujuh pelaku terduga teroris berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
"Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda di antara Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Aswin menyebut HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Waktu penegakan hukum terhadap HFP Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB di Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT.
"DF dan FA menyampaikan narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta," terang Aswin.
Tersangka DF ditangkap di Jalan Dalang 1 Keluragan Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi pada Selasa (3/9/2024) pukul 07.15 WIB.
Sedangkan FA ditangkap di Jalan Pahlawan Aren Jaya Bekasi Timur, Selasa (3/9/2024) pukul 08.13 WIB.
Proses penegakan hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT.
Baca juga: 2 Eks Napi Teroris di Kota Cilegon Ikut Upacara HUT RI ke-79, Kesbangpol Berikan Hadiah Bingkisan
Kemudian proses penegakan hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT.
"Tersangka HS menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia," ucap Kombes Aswin.
Dan proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Benarkan Penangkapan 2 Terduga Teroris di Bekasi karena Komentar Provokator di Medsos
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.