Pilkada Cilegon

KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Pasangan Calon pada Pilkada Cilegon 2024, Ini Hasilnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, pemeriksaan kesehatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon dilakukan di RSUD Provinsi Banten. 

Dari tiga pasangan calon yakni pasangan Isro Mi'raj dan Nurrotul Uyun, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, serta Robinsar dan Fajar Hadir Prabowo. 

Baca juga: Bertahun-tahun Terbengkalai, Dishub Bakal Siapkan Anggaran Pemeliharaan Shelter Bus Trans Cilegon

Ketiganya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan beberapa hari lalu dan hasilnya sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon. 

"Berkenaan hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Banten, kesimpulannya secara umum tiga bakal pasangan calon ini memenuhi syarat pencalonan," ujarnya saat di Kantor KPU Kota Cilegon, Jumat (6/9/2024). 

Urip menyebut, dari serangkaian tes kesehatan yang telah dijalani oleh para pasangan calon. 

Dapat dipastikan para pasangan calon dalam kondisi sehat dan secara umum memenuhi syarat pencalonan. 

Meski demikian, ketiga pasangan calon tersebut diminta untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi lainnya. 

Pasalnya, ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi

"Dari tiga bakal pasangan calon posisi hasil vermin (verifikasi administrasi,-red) yang dilakukan KPU ketiga-nya harus melakukan perbaikan," katanya. 

Urip menyebut, semua pasangan calon diminta untuk melakukan perbaikan data administrasi, karena dari beberapa berkas persyaratan ada yang belum sesuai.

Baca juga: Sosok Edy Iriawan, Purnawirawan Polisi Jadi Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Sehingga perlu untuk dilakukan perbaikan, agar semua berkas yang menjadi persyaratan bisa diterima sampai dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Para bakal pasangan calon diminta agar segera melakukan perbaikan terhitung sejak tanggal 6 sampai 8 September 2024.

Sebab kata dia, ada beberapa hal yang membuat para bakal pasangan calon itu dinyatakan BMS. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved