Respons Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus

Sejumlah pihak merespons kabar soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

Tribun Trend
Beredar informasi di media sosial X soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Beredar informasi di media sosial X soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

Pada postingan di X, tampak kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar.

Baca juga: Heboh Viral Gaji ke-13 dan THR ASN Dihapus, Bagaimana Faktanya?

Terkait isu tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam proses pembahasan.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 dan 14 akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," kata Averrouce dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/2/2025).

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," imbuhnya, dilansir Kompas.com.

Kata Para Menteri

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Sebab, soal gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, lanjut Rini, kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Baca juga: Ramai Wacana Gaji 13 dan 14 Ditiadakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran ini. 

Airlangga menyatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved