Bupati Pandeglang Pangkas TPP hingga 50 Persen, ASN Gadaikan Mobil

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang keluhkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
kolase Sripoku
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang keluhkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang keluhkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

TPP tersebut dipotong oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita melalui surat Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 900.1/Kep. 337-Huk/2024.

Dalam surat dikeluarkan tanggal 8 Juli 2024 itu, TPP di Pandeglang dipangkas sebesar 50 persen.

Baca juga: Daftar Wilayah di Banten Diguyur Hujan Senin 16 September 2024, Cek Prakiraan Cuaca BMKG

"Keputusan Bupati ini merugikan kami," kata seorang ASN yang enggan disebut namanya, Minggu (15/9/2024).

Ia mengaku dilematis dengan kebijakan tersebut. Sebab TPP mereka rata-rata dijadikan anggunan ke BJB dan BPR.

"Beban kinerja kami makin tinggi, tapi penghasilan makin minim," ungkapnya.

Baca juga: Didukung 7 Partai, Ini Visi Misi Bakal Pasangan Cakada Kota Serang 2024 Ratu Ria-Subadri Ushuluddin

Ia menjelaskan, TPP yang didapat setiap bulan mencapai Rp7 juta. Namun semenjak adanya surat edaran tersebut ia hanya menerima Rp3,5 juta  perbulan.

"Baru tahun ini Kabupaten Pandeglang seperti ini. Biasanya mah enggak pernah ada pemotongan," ujar dia.

Sementara ASN lainnya mengaku terbebani dengan pemotongan TPP tersebut. Bahkan dia sampai rela menggadaikan mobil untuk biaya sekolah anak.

"Ampun ini, mobil saya sampai digadaikan untuk biaya anak sekolah. Mana anak yang paling besar mau nikah juga," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved