Cara Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023 untuk CPNS 2024, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Bagi peserta seleksi SKD 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kabupaten Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Rabu (20/10/2021). 

2. Klik tombol scan

3. Scan QR Code yang terdapat pada sertifikat

Ketentuan Pakai Nilai SKD CPNS 2023

Jika memilih untuk memakai nilai SKD CPNS tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Satu di antaranya, wajib lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan wajib memenuhi nilai ambang batas SKD 2023.

Berikut sejumlah ketentuan jika Anda mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023:

  1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2023
  6. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  7. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024

Sesuai jadwal, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh pelamar CPNS 2024 dapat dilakukan pada 18-28 September 2024.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 hanya dapat dilakukan di web SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Yang perlu diperhatikan, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.

Pun sebaliknya. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2024, maka nilai yang dipakai adalah nilai SKD tahun ini.

Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang keputusan apakah hendak memakai nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD tahun ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved