Begini Modus Emak-emak di Kota Serang Tipu Pengusaha hingga Rp 45 Miliar

Modus TS, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang melakukan penipuan hingga Rp45 miliar terungkap.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
TS saat dimintai keterangan penyidik Polda Banten. 

"Pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan.

Baca juga: Oknum Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha, Al Muktabar: Kita Serahkan Proses Hukum

Padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut milik korban," ucapnya.

Sadar telah ditipu oleh TS, Supriyadi pun melaporkan pelaku ke Polda Banten, sehingga pada 15 September 2024 pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan penyidik.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kontrak tersebut tidak benar dan pengadaan almamater di kampus merupakan fiktip.

"Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved