Begini Modus Emak-emak di Kota Serang Tipu Pengusaha hingga Rp 45 Miliar
Modus TS, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang melakukan penipuan hingga Rp45 miliar terungkap.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
"Pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan.
Baca juga: Oknum Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha, Al Muktabar: Kita Serahkan Proses Hukum
Padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut milik korban," ucapnya.
Sadar telah ditipu oleh TS, Supriyadi pun melaporkan pelaku ke Polda Banten, sehingga pada 15 September 2024 pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan penyidik.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kontrak tersebut tidak benar dan pengadaan almamater di kampus merupakan fiktip.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bentrok! Tembakan Gas Air Mata Diluncurkan, Massa Aksi di Jalan Protokol Kota Serang Berhamburan |
![]() |
---|
Demonstrasi di Kota Serang Chaos, Satu Orang Massa Aksi Jatuh Terkapar, Kepala Bocor |
![]() |
---|
Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak hingga Bakar Pos Polantas |
![]() |
---|
Aksi Demonstrasi di Ciceri Kota Serang Berlanjut Hingga Malam, Pelajar Terlibat, Polisi Tak Berjaga |
![]() |
---|
Memanas! Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak dan Corat-Coret Pos Polantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.