Kubu Arsjad Rasjid Respon Pernyataan Presiden soal Kisruh Internal Kadin

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid menghargai pernyataan Presiden Joko Widodo Jokowi.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Endrapta
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva menghargai pernyataan Presiden Jokowi, yang menyatakan tidak ikut campur dalam kisruh internal di organisasi Kadin Indonesia, yang kini mengalami dualisme kepengurusan.

Menurut Hamdan Zoelva, pernyataan Presiden Jokowi sangat bijak. 

"Saya kira kita sangat menghargai pernyataannya sangat bijak, presiden tidak akan mencampuri urusan internal," katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub, Ingin Lanjutkan Hal Ini

"Jadi biarlah ini selesaikan secara internal," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyelesaian dualisme kepengurusan Kadin Indonesia akan diselesaikan melalui musyawarah atau menempuh jalur hukum.

 

"Kami akan menyelesaikan secara internal apakah berdasarkan musyawarah ataupun akan mengambil langkah-langkah hukum," ujar Hamdan Zoelva.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan, Munaslub Kadin yang digelar Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta tidak sah dan ilegal.

Munaslub Kadin tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

Munaslub dianggap ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.

Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved