Penculikan Anak di Banten
Ini Pengakuan 3 Tersangka Utama Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Kota Cilegon
Tiga dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Cilegon memberikan pengakuan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA Cilegon - Tiga dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Cilegon memberikan pengakuan.
Ketiga tersangka itu berinisial SA (38), RH (38) dan EM (23).
Kepada awak media, SA mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan dan dugaan pembunuhan terhadap korban APH.
Baca juga: Utang Pinjol & Hubungan Sesama Jenis SH dan RH Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon
Alasan dirinya membunuh korban, lantaran merasa kesal dengan ibu korban berinisial A.
"Saya dendam terhadap Amelia, saya kurang suka dengan sikap nya, karena dia selalu mengajak RH," ujarnya saat di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Sebagaimana diketahui, motif dari insiden pembunuhan itu selain persoalan utang piutang dan sakit hati terhadap ibu korban.
Motif lain adalah karena adanya hubungan terlarang atau penyimpangan seksual antara tersangka SA dan RH.
Tersangka SA mengaku cemburu karena RH dekat dengan ibu korban.
"Iya betul, saya cemburu (RH dekat dengan ibu korban,-red)," ungkapnya.
Dalam insiden kekerasan yang dilakukan terhadap korban, SA mengakui bahwa dirinya yang telah membuat korban hingga tidak bernyawa.
Mulai dari melilit korban menggunakan lakban, memukul korban menggunakan shock breaker hingga menutup wajah korban menggunakan bantal.
Sementara, tersangka EM yang juga terlibat dalam pembunuhan itu mengaku telah membantu SA melakukan aksi bejat terhadap korban.
EM mengaku telah dijanjikan imbalan oleh tersangka SA, untuk ikut membantunya menghabisi nyawa anak yang tidak berdosa.
"Saya dijanjikan Rp 50 juta oleh saudara SA," Ungkapnya.
Sedangkan tersangka RH, mengakui adanya hubungan terlarang antara dirinya dengan SA.
"Iya saya ada hubungan sesama, sama SA. Tapi saya tidak ikut membunuh korban, saya cuma ikut mengantar ke jembatan," ungkapnya.
RH menjelaskan dirinya telah menjalani hubungan terlarang dengan tersangka SA hampir 2 tahun.
Beberapa hari terakhir, RH mengakui bahwa dirinya dekat dengan ibu korban.
Namun kedekatan dirinya bersama ibu korban hanya sebatas teman sebagai tetangga.
"Saya dekat dengan ibu korban karena sudah saya anggap sebagai adek, mungkin SA cemburu atau apa, tapi saya tidak membunuh korban," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Polres Cilegon telah berhasil meringkus sebanyak 5 orang pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pihaknya telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Dari lima tersangka itu, tiga orang tersangka merupakan seorang perempuan dan dua orang lainnya merupakan laki-laki.
Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Sementara dua orang tersangka UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus itu, Kemas Indra menyebut para pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan itu sebulan sebelum kejadian menimpa APH.
"Pelaku sudah merencanakan satu bulan sebelumnya terkait perencanaan pembunuhan ini," katanya.
"Awalnya yang disasar saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target direncanakan APH," imbuhnya.
Insiden itu terjadi pada Selasa (17/9/2024) siang, saat ibu korban sedang keluar untuk menghantar makan siang ke tempat kerja suaminya.
Saat kondisi tengah sepi, tersangka SA membawa korban yang sedang sendirian di dalam rumah kontrakan di Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Korban dibawa tersangka SA ke kontrakan yang sudah dijadikan gudang, tepat di samping rumah kontrakan korban.
Korban dibunuh oleh tersangka EM dan SA dengan keji di gudang tersebut.
Berikut peran 5 tersangka dalam kasus pembunuhan APH:
1. Tersangka Saenah alias SA (38) asal Cilacap, tinggal di Cilegon
Bertugas melakban wajah korban, karena korban sempat berteriak wajah korban ditutup bantal sambil diduduki oleh pelaku hingga korban tidak bernafas.
Memukul pundak korban dengan sebuah shock breaker sepeda motor sebanyak satu kali.
Memasukan korban ke dalam box kontainer.
Memasukan korban ke dalam tas ransel untuk dibuang.
Membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Membuang mayat korban ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
2. Tersangka Emi alias EM (22) asal Pandeglang
Bertugas membantu melakban korban sambil ikut memegang badan korban dan menduduki wajah korban.
3. Tesangka Rahmi alias RH (38) asal Palembang, tinggal di Cilegon
Bertugas mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan SE melakukan kekerasan terhadap korban.
Ikut mempersiapkan tas yang berisi mayat korban untuk dibuang.
Ikut membakar dan membuang barang-barang yang berkaitan dengan kekerasan.
4. Tersangka Ujang (22) asal Pandeglang
Bertugas membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat.
Baca juga: Kronologi Bocah di Cilegon Diduga Jadi Korban Penculikan Hingga Ditemukan Tewas di Pantai di Lebak
Ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan kekerasan.
5. Tersangka Yayan (32) asal Pandeglang
Bertugas membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat.
Ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan kekerasan.
Tersangka Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Cilegon Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Baru Penculikan Berujung Pembunuhan Bocah Cilegon, Awalnya Tersangka Menargetkan Ibu Korban |
![]() |
---|
Polres Cilegon Kini Jerat Para Tersangka Pembunuhan Bocah Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Polres Cilegon Temukan Fakta Baru dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Dilakban |
![]() |
---|
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Kota Cilegon: 5 Tersangka Lakukan 84 Adegan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.