Kasus Narkoba

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polres Serang, 24 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja Disita

Polres Serang 'preteli' bandar narkoba jaringan internasional. Dalam aksi itu 24 kilogram sabu dan dua tersangka inisial AJ (50) dan AS (47) diamankan

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Kurir Narkoba ditangkap oleh petugas Polres Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang meringkus kurir narkoba jaringan internasional.

Polisi menangkap tersangka berinisial AJ (50) dan AS (47), dan menyita 24 kilogram sabu dari tangan tersangka.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada 13 Mei 2024.

Baca juga: Selesai Rehabilitasi Usai Terjerat Kasus Narkoba, "Kang Mus" Epy Kusnandar Kini Hirup Udara Bebas

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 8,3 gram sabu yang didapat dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Kemudian tim melakukan pengejaran pada OA dan diamankan 2 paket sabu serta 5 butir pil ekstasi," kata Condro kepada wartawan di Polres Serang, Selasa (24/9/2024).

 

 

Condro menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada OA diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ.

Dia pun diamankan saat berada di kamar Alpha Hotel, Kota Pekanbaru.

"Dari tangan tersangka AJ diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram serta 800 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Tak berhenti di sana, polisi juga melakukan penangkapan pada tersangka lainnya, yakni AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

AS diketahui bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut pada AJ. Dia diamankan di pinggir jalan dekat rumahnya.

"Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kilogram," ujar Condro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved