Kasus Narkoba
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polres Serang, 24 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja Disita
Polres Serang 'preteli' bandar narkoba jaringan internasional. Dalam aksi itu 24 kilogram sabu dan dua tersangka inisial AJ (50) dan AS (47) diamankan
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Berdasarkan keterangan AS, lanjut Condro, tersangka mendapat barang tersebut dari seorang gembong narkoba yang berada di luar negeri inisial D.
Polisi juga masih memburu pria inisial R yang membuang ganja seberat 39 kilogram di dalam koper yang ditemukan di pinggir jalan KM 50 Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Cikande.
"Kita akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tersenyum: Saya Terima!
Sementara Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menambahkan narkoba yang diamankan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa, Jakarta dan Banten.
Menurut Bondan, para tersangka tidak saling mengenal lantaran melakukan transaksi menggunakan metode 'Missing Link' atau mata rantai terputus dengan cara menyimpan narkoba di rute yang telah ditentukan.
"Ada beberapa titik penampungan di sepanjang rute pengiriman, termasuk di kilometer 50 (Tol Tangerang-Merak)," katanya.
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tak Kapok Masuk Penjara Dua Kali, Emak-emak di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Sasar Konsumen di Bawah Umur, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Mauk Tangerang |
![]() |
---|
Kedapatan Jual Obat Terlarang, Nelayan Asal Binungan Lebak Ditangkap Satreskoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.