Kasus Narkoba

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polres Serang, 24 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja Disita

Polres Serang 'preteli' bandar narkoba jaringan internasional. Dalam aksi itu 24 kilogram sabu dan dua tersangka inisial AJ (50) dan AS (47) diamankan

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Kurir Narkoba ditangkap oleh petugas Polres Serang. 

Berdasarkan keterangan AS, lanjut Condro, tersangka mendapat barang tersebut dari seorang gembong narkoba yang berada di luar negeri inisial D.

Polisi juga masih memburu pria inisial R yang membuang ganja seberat 39 kilogram di dalam koper yang ditemukan di pinggir jalan KM 50 Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Cikande.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tersenyum: Saya Terima!

Sementara Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menambahkan narkoba yang diamankan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa, Jakarta dan Banten.

Menurut Bondan, para tersangka tidak saling mengenal lantaran melakukan transaksi menggunakan metode 'Missing Link' atau mata rantai terputus dengan cara menyimpan narkoba di rute yang telah ditentukan.

"Ada beberapa titik penampungan di sepanjang rute pengiriman, termasuk di kilometer 50 (Tol Tangerang-Merak)," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved