Modus Guru di Gorontalo Ajak Siswinya Pacaran hingga Video Asusila Tersebar, Selisih Usia 40 Tahun

Beredar video asusila guru SMA di Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun.

Tangkap Layar
Beredar video asusila guru SMA di Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Beredar video asusila guru SMA di Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun.

Tak lama setelah video itu viral, Polres Gorontalo langsung menangkap dan mentetapkan DH sebagai tersangka.

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Pelaku Video Guru dan Murid di Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adapun tindakan asusila terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu. 

Sementara video yang direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah digunakan untuk bukti perselingkuhan DH.

Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).\\
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).\ (Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang)

Baca juga: Ini Sosok dan Modus Guru Cabuli Siswi di Gorontalo Video Syurnya Viral, Pelaku Perdaya Korban

Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Perekam dan penyebar video asusila terancam pidana lantaran siswi SMA masih di bawah umur.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," terangnya.

DH Dinonaktifkan

Selain terancam pidana, DH juga dinonaktifkan sebagai pengajar suatu madrasah di Kabupaten Gorontalo

Kepala Sekolah mengaku sudah mendapat laporan adanya guru yang berbuat asusila dengan siswi.

Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan surat keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," katanya.

Pihak sekolah hanya menonaktifkan DH dari jam mengajar dan tidak dapat melakukan mutasi.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," tuturnya.

Keluarga korban juga telah dipanggil dan meminta untuk dipindahkan ke sekolah lain.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," bebernya.

Rommy Bau akan memperketat pengawasan terhadap para guru dan siswanya agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Hubungan Terlarang Guru & Siswi Madrasah di Gorontalo, Video Asusila Jadi Bukti Perselingkuhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved