Setelah Gorontalo, Kini Ada Anggota DPRD Depok Diduga Cabuli Seorang Siswi

Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK diduga terlibat kasus pencabulan seorang siswi.

|
Editor: Abdul Rosid
pexels
Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK diduga terlibat kasus pencabulan seorang siswi. 

"Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ryan dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2024).

Setelah memeriksa delapan orang saksi, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman DH mengatakan bahwa DH menjadi tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari Kompas.com, Rabu. 

Polres Gorontalo juga telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti. 

Deddy menambahkan, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved