Video Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo Viral, Polisi Minta Netizen Setop Sebarkan: Bakal Ditindak

Video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya di Gorontalo terlanjur viral di media sosial.

Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya di Gorontalo terlanjur viral di media sosial. 

TRIBUNBANTEN.COM - Video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya di Gorontalo terlanjur viral di media sosial.

Polres Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pun meminta netizen menyebarkan video tersebut.

Polisi juga meminta agar identitas siswi atau korban tidak dikuliti di media sosial (medsos).

Baca juga: PILU Nasib Siswi Gorontalo Usai Video Asusila dengan Guru Tersebar: Trauma, Dikeluarkan dari Sekolah

Dikutip dari Tribun Gorontalo, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno meminta agar seluruh netizen yang memiliki rekaman video syur dan foto korban agar menghapusnya.

Dia menegaskan seruan ini demi melindungi siswi yang masih memiliki masa depan dan diwajibkan untuk dilindungi hak-haknya.

“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus. Kita harus melindungi hak anak dan memikirkan dampak psikologisnya. Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” tegas Zascamelya seperti dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Zascamelya meminta agar netizen dan masyarakat secara luas untuk berempati dengan kondisi korban kebejatan gurunya tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman turut menyerukan hal yang sama seperti Zascamelya.

Dia menegaskan tidak disebarkannya video dan foto korban demi menjaga masa depan sang anak.

“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan. Kami sangat meminta agar video ini dihapus dan disetop penyebarannya,” ujarnya.

Kini, Deddy mengungkapkan tim siber Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) tengah berupaya untuk menghentikan penyebaran video dan foto tersebut di berbagai platform.

Lagi-lagi, kata Deddy, hal ini demi melindungi hak-hak dan masa depan korban.

Tak cuma itu, Deddy juga akan mengambil langkah pidana bagi perekam dan penyebar video syur tersebut.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," tegasnya.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," sambung Deddy.

DH (57) merupakan oknum guru di Gorontalo yang mencabuli siswinya sendiri.
DH (57) merupakan oknum guru di Gorontalo yang mencabuli siswinya sendiri. (Tangkap layar)

Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Ajak Siswinya Pacaran hingga Video Asusila Tersebar, Selisih Usia 40 Tahun

Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved