Modus Guru di Gorontalo Ajak Siswinya Pacaran hingga Video Asusila Tersebar, Selisih Usia 40 Tahun

Beredar video asusila guru SMA di Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun.

Tangkap Layar
Beredar video asusila guru SMA di Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Beredar video asusila guru SMA di Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun.

Tak lama setelah video itu viral, Polres Gorontalo langsung menangkap dan mentetapkan DH sebagai tersangka.

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Pelaku Video Guru dan Murid di Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adapun tindakan asusila terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu. 

Sementara video yang direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah digunakan untuk bukti perselingkuhan DH.

Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).\\
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).\ (Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang)

Baca juga: Ini Sosok dan Modus Guru Cabuli Siswi di Gorontalo Video Syurnya Viral, Pelaku Perdaya Korban

Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Perekam dan penyebar video asusila terancam pidana lantaran siswi SMA masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved