Hasil Sidang Putusan Bawaslu: Gufron Sirodj-Irsyad Yusuf Penuhi Syarat sebagai Caleg PKB Terpilih

Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024

Editor: Glery Lazuardi
Bawaslu
Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dengan pelapor atas nama Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dengan pelapor atas nama Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  

Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan permohonan pelapor dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024. 

Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB

Dalam putusan perkara yang lain, Bagja juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB

“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” ungkap Anggota Majelis Puadi dalam sidang di ruang sidang Bawaslu pada Jumat (27/9/2024) 

Sebelumnya, seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil.  

Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor. 

Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR. 

Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atasnama 
Muhammad Khozin, dan Anisah
Syakur. 

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” kata Bagja. 

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. 

Baca juga: Jadi Pimpinan Dewan Termuda, Farhan Azis Dapat Pujian dari Pj Wali Kota Serang

Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Calon Terpilih Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas. 

“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron. 

Dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya. 

"Sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” kata Gufron Siradj.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved