Pilkada Kota Serang

KPU Kota Serang Izinkan Paslon Kampanye Melalui Medsos, Ini Ketentuannya

KPU Kota Serang telah mengeluarkan aturan bagi paslon wali kota dan wakil wali kota Serang, yang akan melakukan kampanye di media sosial

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
KPU Kota Serang telah mengeluarkan aturan bagi paslon wali kota dan wakil wali kota Serang, yang akan melakukan kampanye di media sosial 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengeluarkan aturan bagi pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang, yang akan melakukan kampanye di media sosial.

Aturan tersebut mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye pemilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

Komisioner KPU Kota Serang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ade Jahran, mengatakan, saat ini kampanye di media soaial telah diperbolehkan, tetapi akunnya harus terdaftar di KPU. 

Baca juga: Harta Rp27,8 M, Ini Profil Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra Ditugaskan Jadi Calon Ketua MPR 2024-2029

"Ketentuannya aadalah satu paslon mmaksimal memiliki 20 akun per aplikasi medsos, contohnya Instagram, Tiktok, dan lainnya," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

"Kemudian, apabila ada akun pribadi yang dijadikan sebagai media kampanye, paslon juga harus mendaftarkan nama-nama akun itu ke KPU," sambungnya.

Ade mengungkapkan, KPU juga akan berkolaborasi dengan Bawaslu, dalam hal pengawasannya.

"Nanti kami akan koordinasi ke Bawaslu, karena mereka juga harus tahu, untuk memantau akun-akun yang sudah diserahkan," ungkapnya.

Menurut Ade, berdasarkan laporan yang sudah diberikan oleh para paslon, akun Medsos yang digunakan Paslon, untuk kampanye jumlahnya tergolong sedikit. 

"Mereka memiliki akun Medsos itu maksimal hanya 10 akun, tapi untuk nama-namanya saya lupa," jelasnya.

Ade lalu menegaskan, tujuan adanya aturan terkait pembatasan akun medsos, bagi para paslon.

"Sebenarnya itu dibuat guna memudahkan teman-teman pemantau. Karena kalau tidak dibatasi kebablasan nantinya," tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved