Pilkada Kota Serang
KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwalkot Serang 2024 Maksimal Rp 17 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah menetapkan batasan dana kampanye, bagi masing-masing Paslon, pada Pilkada 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah menetapkan batasan dana kampanye, bagi masing-masing Paslon, pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iip Patrudin, menjelaskan, pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi, yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
"Untuk di Kota Serang itu telah kita sepakati bersama, batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 17 miliar per Paslon, " ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: KPU Ungkap Dana Awal Kampanye Para Cakada Kota Cilegon, Segini Jumlahnya, Enggak Nyangka!
"Dana kampanye itu meliputi bahan kampanye yang mereka buat, seperti alat peraga kampanye, spanduk, baliho, bendera, dan sebagainya," sambungnya.
Patrudin mengungkapkan, apabila terdapat Paslon yang memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditetapkan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
"Karena ini kan harus tercatat oleh rekening dana kampanye, itu sebesar yang ditetapkan tadi," ungkapnya.
Patrudin kemudian menuturkan, bahwa masing-masing Paslon saat ini, telah memberikan laporan awal dana kampanye.
"Paslon 1 itu dengan laporan rekening dana kampanye awal sebesar Rp 10 juta, Paslon 2 karena pakai rekening giro itu Rp 0-, dan Paslon 3 sebesar Rp 1.500.000," tuturnya.
Dirinya juga menguraikan, pihak-pihak yang diperkenankan untuk menyumbang dana kampanye.
Baca juga: Pj Wali Kota Serang Berharap Tak Ada PSU di Pilkada 2024
"Yang diperbolehkan itu Paslon, lalu partai pengusul, perseorangan, dan lembaga atau organisasi yang dilegalkan secara hukum dan tidak terafiliasi dengan negara," ujar Patrudin.
Adapun mengenai jumlah sumbangannya, Patrudin menyebut, hanya Paslon dan partai pengusul yang tidak ada batasan.
"Sedangkan untuk perseorangan dan organisasi itu sebesar Rp 75 juta," jelasnya.
| Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
|
|---|
| KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Wali Kota Serang Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
|
|---|
| Hasil Real Count Pilkada Kota Serang: Budi Rustandi-Agis Ungguli Paslon Petahana dan Keluarga Atut |
|
|---|
| Belum Dilantik, Paslon Budi-Agis Langsung Rapat Kerja dengan OPD Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kota-Serang-Iip-Patrudin.jpg)