Kasus Narkoba
Terancam Penjara Seumur Hidup, Istri Pemilik 'Pabrik' Narkotika di Kota Serang Menangis
BNN RI meringkus pelaku produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus pelaku produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang.
Ada 10 tersangka yang berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan ayah berinisial BY, anak inisial DD dan istri inisial RY.
Sedangkan sisanya merupakan pekerja berinisial FS, AC, JF, HZ, LF dan BN.
Baca juga: BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang
Oleh BNN, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat di Serang, Rabu (2/10/2024).
Mendengar jeratan pasal tersebut, para pelaku hanya bisa tertunduk lemas. Tak terkecuali dengan istri BY.
RY terlihat menangis sambil duduk di kursi, dan menutupi wajahnya menggunakan kerudung.
Diketahui, BNN RI menggerebek rumah mewah di Perumahan Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat kemarin.
Rumah tersebut dijadikan tempat produksi PCC.
Dalam penggerebekan itu, BNN menyita sejumlah obat dan bahan obat keras serta mesin cetak pil.
Baca juga: Rumah Mewah di Serang Jadi Lokasi Produksi Ekstasi, Begini Kata Ketua RT Setempat
Produksi pil PCC tersebut sudah berjalan selama dua bulan dengan jumlah produksi 6,9 juta butir.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, peran RY merupakan pengatur keuangan dalam bisnis haram tersebut.
"Jadi dia istri ketiga dari BY, perannya mengatur uang, dan gaji pekerja," katanya.
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tak Kapok Masuk Penjara Dua Kali, Emak-emak di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Sasar Konsumen di Bawah Umur, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Mauk Tangerang |
![]() |
---|
Kedapatan Jual Obat Terlarang, Nelayan Asal Binungan Lebak Ditangkap Satreskoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.