Kasus Narkoba

Terancam Penjara Seumur Hidup, Istri Pemilik 'Pabrik' Narkotika di Kota Serang Menangis

BNN RI meringkus pelaku produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
BNN RI meringkus pelaku produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus pelaku produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang.

Ada 10 tersangka yang berhasil diamankan, tiga diantaranya merupakan ayah berinisial BY, anak inisial DD dan istri inisial RY.

Sedangkan sisanya merupakan pekerja berinisial FS, AC, JF, HZ, LF dan BN.

Baca juga: BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang

Oleh BNN, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)

Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat di Serang, Rabu (2/10/2024).

 

 

Mendengar jeratan pasal tersebut, para pelaku hanya bisa tertunduk lemas. Tak terkecuali dengan istri BY. 

RY terlihat menangis sambil duduk di kursi, dan menutupi wajahnya menggunakan kerudung. 

Diketahui, BNN RI menggerebek rumah mewah di Perumahan Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat kemarin.

Rumah tersebut dijadikan tempat produksi PCC.

Dalam penggerebekan itu, BNN menyita sejumlah obat dan bahan obat keras serta mesin cetak pil.

Baca juga: Rumah Mewah di Serang Jadi Lokasi Produksi Ekstasi, Begini Kata Ketua RT Setempat

Produksi pil PCC tersebut sudah berjalan selama dua bulan dengan jumlah produksi 6,9 juta butir. 

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, peran RY merupakan pengatur keuangan dalam bisnis haram tersebut.

"Jadi dia istri ketiga dari BY, perannya mengatur uang, dan gaji pekerja," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved