Pilkada Kota Serang

Begini Jurus Bawaslu Waspadai Potensi Politik Uang pada Pilkada Kota Serang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewaspadai potensi politik uang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
ade feri
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewaspadai potensi politik uang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Serang

Hal itu diperkuat dengan pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu RI pada Pemilu 2024 sebelumnya, Kota Serang menempati peringkat 11 dari 20 kabupaten/kota tertinggi, yang rawan politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, kerawanan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Serang, masuk kategori rawan sedang. 

Kerawanan tersebut dipengaruhi oleh  adalah adanya praktik politik uang, yang pernah terjadi di Pilkada sebelumnya tahun 2018.

"Pilkada 2018 dan Pemilu 2024 merupakan basis data yang digunakan Bawaslu dalam menyusun Indeks Kerawanan Pemilu," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (3/10/2024).

"Dan di Kota Serang pada Pilkada 2018 pernah terjadi kasus inkrah terkait politik uang," sambungnya. 

Baca juga: Kumpulkan Kepala SMP Negeri dan Swasta, Pjs Wali Kota Cilegon Minta Netral pada Pilkada

Untuk itu, sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kota Serang selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menolak praktik politik uang.

"Kita sudah melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat, dari level kota sampai level kecamatan. Seperti ke majelis taklim, RT RW dan sebagainya," ungkap Agus.

Agus menuturkan, selain sosialisasi secara langsung pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial. 

"Bahkan kita juga sudah membuat desain untuk Billboard, dan Videotron sebagai media sosialisasi terkait ajakan untuk menolak politik uang," tuturnya.

Agus berharap, upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, dapat membuat masyarakat lebih memahami dampak buruk dari praktik politik uang.

"Karena praktik itu sama dengan tindakan korupsi sebenarnya. Dan setelah menang mereka pasti akan mengembalikan uang, yang digunakan untuk politik uang," ungkapnya. 

"Dan bagi pemberi atau penerima terancam pidana maksimal 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved