Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daeran Banten, Cek Jadwal dan Ketentuannya
Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Tahun 2024.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Tahun 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah diatur pada Pergub No 18 Tahun 2024.
Peraturan itu berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2024.
Baca juga: Kemendagri Belum Mau Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru di Banten, Begini Alasannya
Melalui Bapenda Provinsi Banten, gelaran pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024 ada empat program.
Keempat program tersebut di antaranya;
1. Bebas BBNKB II
Bagi Anda yang melakukan proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah
Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.
2. Bebas Pokok dan Denda
Program ini berlaku untuk Anda yang mempunyai tunggakan PKB ke-4, kecuali mutasi keluar provinsi.
Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.
3. Diskon PKB 20 Persen
Bagi Anda yang ingin melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.
4. Bebas Denda PKB
Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Provinsi Banten
Pergub No 18 Tahun 2024
Pemerintah Provinsi Banten
| Skema Pembayaran Program Sekolah Gratis di Banten Dinilai Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan |
|
|---|
| Jadwal dan Agenda Gubernur dan Wagub Banten Hari Ini, Rabu 1 April 2026 |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran 2026 H+6 di Pelabuhan Merak Ramai, Antrean Kendaraan Mengular Menuju Sumatera |
|
|---|
| Mudik Lebaran 2026 : BAZNAS Banten Siapkan Pos Siaga Mudik di Kabupaten Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-pajak-PKB-dan-BBNKB.jpg)