Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daeran Banten, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Tahun 2024.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Tahun 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah diatur pada Pergub No 18 Tahun 2024.

Peraturan itu berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2024.

Baca juga: Kemendagri Belum Mau Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru di Banten, Begini Alasannya 

Melalui Bapenda Provinsi Banten, gelaran pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024 ada empat program.

Keempat program tersebut di antaranya;

1. Bebas BBNKB II

Bagi Anda yang melakukan proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah

Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.

2. Bebas Pokok dan Denda

Program ini berlaku untuk Anda yang mempunyai tunggakan PKB ke-4, kecuali mutasi keluar provinsi.

Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.

3. Diskon PKB 20 Persen

Bagi Anda yang ingin melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.

4. Bebas Denda PKB

Program ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 21 Desember 2024.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved