Pilkada Kota Serang

Dana Kampanye Satu Paslon di Pilkada Kota Serang Nol Rupiah, Begini Penjelasan KPU

Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang, telah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
hai.grid.id
Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang, telah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2024. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang, telah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2024.

Dalam LADK salah satu paslon pada Pilkada Kota Serang 2024 tercatat masih non rupiah.

Hal itu termuat dalam surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang nomor : 670/PL.02.5-Pu/3673/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serang Tahun 2024.

Baca juga: 3 Elite PDIP Masuk Kabinet Prabowo? Dasco Bilang Begini

Dalam laporan tersebut, diketahui paslon nomor urut 1, Ratu Ria Maryana - Subadri Ushuludin yang melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta. 

Kemudian, paslon nomor urut 2, Budi Rustandi - Nur Agis Aulia, saldo awal dana kampanye berada di angka Rp 0.

Kemudian, Syafrudin - Heriyanto Citra Buana yang merupakan Paslon nomor urut 3 melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp1,5 juta. 

Komisioner KPU Kota Serang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iip Patrudin mengatakan, bahwa paslon nomor urut 2 belum melaporkan LADK. 

"Belum, Nanti ada perubahan saat pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)," jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/10/2024).

Dirinya juga menyampaikan, bahwa paslon Budi-Agis menggunakan rekening yang berbeda, dengan dua paslon lainnya.

"Mereka buatnya rekening giro, sedangkan dua paslon lainnya menggunakan rekening biasa," ujar Patrudin. 

Patrudin menyebut, tidak ada ketentuan mengenai rekening yang digunakan paslon, untuk melaporkan dana awal kampanye. 

"Boleh menggunakan rekening dalam bentuk apapun," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak masalah jika paslon yang menggunakan rekening giro, saldo awalnya masih 0 rupiah.

"Jadi kalau giro boleh 0 rupiah, tapi sekarang mungkin sudah banyak, dan nanti akan dilaporkan saat LPSDK," ungkap Patrudin. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved