Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang: Dua Orang Jadi Tersangka!
Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An-Nur.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak dua orang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Melansir TribunTangerang.com, dua tersangka itu yakni Sudirman selaku pemilik yayasan, dan Yusuf, salah satu pengurus di yayasan yatim piatu tersebut.
Sementara, satu pelaku lainnya yang juga merupakan pengurus yayasan bernama Yandi, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penculikan 3 Anak di Tangsel, Ternyata Residivis Kasus Pencabulan Anak
Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka, sementara 1 orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," kata Kompol Aryono kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Aryono juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait keberadaan Yandi, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Apabila ada informasi terkait keberadaan 1 tersangka lainnya, dapat segera menghubungi kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Aryono menuturkan bahwa kasus pelecehan tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 15 bocah di panti asuhan yatim piatu Darussalam An-nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, jadi korban pelecehan seksual para pengasuhnya.
Salah satu pelapor yang juga merupakan orangtua korban, Dean Desvi mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.
Merasa ada yang janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu, terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan yatim piatu tersebut.
Dan benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.
tersangka
pelecehan seksual
panti asuhan
Kecamatan Pinang
Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota
| Wali Kota Tangerang Blak-blakan! Akui Aksi Premanisme Masih Terjadi di Lingkungan Pasar |
|
|---|
| Preman Gentayangan dan Teror Pedagang Pasar Lama Tangerang, TNG Minta Polisi Tak Tutup Mata |
|
|---|
| Sosok Dedi Ochen, Mantan Caleg Gagal, Kini Resmi Jadi Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang |
|
|---|
| Pria Asal Serang Tega Rudapaksa Pacarnya Asal Ciruas, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Pangkas TPP ASN Sebanyak 6 Persen di 2026, Wali Kota Benyamin Ungkap Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.