Hakim Gelar Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji, Wakil Ketua KAI: Bagaimana Adil, Kesejahteraan Minim
Sebanyak 1.748 hakim di seluruh Indonesia akan melakukan 'Cuti Bersama' pada 7-11 Oktober 2024.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan, agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," kata dia pada Minggu (6/10/2024).
Baca juga: Honor Hakim Agung Diduga Dipotong, Nilainya Capai Rp 97 Miliar
Upaya mengharapkan hakim memiliki integritas lebih sulit terwujud, jika mereka masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya.
"Walaupun kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor, namun bisa menjadi pendorong untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan adil," kata dia.
Kenaikan gaji memang tak bisa berdiri sendiri.
Para hakim pun harus menyadari bahwa tuntutan tersebut harus dibarengi peningkatan integritas dan kinerja. Pada gaji yang besar, ada tanggung jawab yang lebih besar.
Baca juga: Jangan Lewatkan Loker PT Kanemory Food Service, Gaji Rp12 Juta per Bulan, Penempatan Serang Banten
Para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah.
Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.
"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," papar Henry.
Negara wajib memberikan anggaran yang memadai bagi para hakim, agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan. Pengabaian terhadap tanggung jawab negara (state responsibility) adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi.
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim
Gaji dan tunjangan hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Baca juga: Verrell Bramasta Penuhi Janji Kampanye Tak Terima Gaji Anggota DPR, Hartanya Tembus Rp 51 Miliar
Hakim
cuti bersama
Kongres Advokat Indonesia
Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia
kenaikan gaji
gaji dan tunjangan hakim
| Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Sesuai SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Muncul Bus 'Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap', Ini Sederet Kontroversi Sang Bupati Indramayu |
|
|---|
| Bus Khusus Pemulangan Bupati Lucky Hakim ke Cilacap Bikin Heboh di Hari Jadi Kabupaten Indramayu |
|
|---|
| Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.