Hakim Gelar Cuti Bersama Minta Kenaikan Gaji, Wakil Ketua KAI: Bagaimana Adil, Kesejahteraan Minim

Sebanyak 1.748 hakim di seluruh Indonesia akan melakukan 'Cuti Bersama' pada 7-11 Oktober 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
ilustrasi hakim.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan hakim. 1.748 hakim akan menggelar 'Cuti Bersama' dalam rangka meminta kenaikan gaji. 

"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan, agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," kata dia pada Minggu (6/10/2024). 

Baca juga: Honor Hakim Agung Diduga Dipotong, Nilainya Capai Rp 97 Miliar

Upaya mengharapkan hakim memiliki integritas lebih sulit terwujud, jika mereka masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya.

"Walaupun kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor, namun bisa menjadi pendorong untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan adil," kata dia.

Kenaikan gaji memang tak bisa berdiri sendiri. 

Para hakim pun harus menyadari bahwa tuntutan tersebut harus dibarengi peningkatan integritas dan kinerja. Pada gaji yang besar, ada tanggung jawab yang lebih besar. 

Baca juga: Jangan Lewatkan Loker PT Kanemory Food Service, Gaji Rp12 Juta per Bulan, Penempatan Serang Banten

Para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. 

Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara. 

"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," papar Henry.

Negara wajib memberikan anggaran yang memadai bagi para hakim, agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan. Pengabaian terhadap tanggung jawab negara (state responsibility) adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi.

Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim

Gaji dan tunjangan hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. 

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. 

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut. 

Baca juga: Verrell Bramasta Penuhi Janji Kampanye Tak Terima Gaji Anggota DPR, Hartanya Tembus Rp 51 Miliar

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved