Jessica Wongso Ajukan PK, Berikut Ini Profil dan Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS
Jessica Kumala Wongso. 

Kasus Jessica Kumala Wongso sempat menghebohkan Tanah Air pada awal 2016.

Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari ini. 

Baca juga: Nama-nama Anggota Tim Hukum Prabowo di Sengketa Pilpres: Mantan Menkumham hingga Pengacara Jessica

Sebelumnya, Jessica divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 dan hingga kini baru menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, upaya hukum yang dilakukan Jessica, seperti kasasi pada Mei 2017 dan peninjauan kembali pada Juni 2017, tetapi upaya-upaya itu gagal.

Setelah kasus kopi sianida kembali mencuat tahun 2023 karena kemunculan film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, memantik kuasa hukum Otto Hasibuan untuk kembali mengajukan PK.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved