Korupsi Retribusi Sampah
Kasus Korupsi Pengelolaan Retribusi Sampah TPSA Bagendung Segera Disidangkan
Kejari Cilegon akan segera menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di TPSA Bagendung pada DLH
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Namun pembayaran retribusi yang diterima kedua tersangka itu tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah justru tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan sebagian.
Selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah.
Uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut, digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung, 40 Saksi Diperiksa
Sehingga kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.