Pilkada Cilegon

Jelang Pilkada Cilegon, 4.591 Calon Pemilih Belum Rekam e-KTP

Sebanyak 4.591 calon pemilih di Kota Cilegon, Banten terancam tidak bisa mencoblos. Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman KTP Elektronik

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin
Suasana warga Cilegon saat melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak 4.591 calon pemilih di Kota Cilegon, Banten terancam tidak bisa mencoblos.  

Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP).  

Baca juga: Anaknya Disebut di Sidang Korupsi Stadion, Syafrudin: Permainan Politik "Pilkada" Biar Saya Pusing!

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Era Yusnita meminta masyarakat yang belum memiliki KTP-el datang ke Disdukcapil, kecamatan atau kelurahan untuk perekaman KTP

"Guna mendukung pelaksanaan pilkada 2024," kata dia saat ditemui di kantornya, pada Senin (14/10/2024). 

Disdukcapil Cilegon berupaya agar seluruh masyarakat Kota Cilegon memiliki KTP-el. Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai dukungan mensukseskan Pilkada 2024. 

Dia mengungkapkan target capaian perekaman KTP-el di Cilegon sudah mencapai 98,63 persen. 

Dari jumlah wajib KTP-el secara dinamis sebanyak 335.837 jiwa, yang sudah melakukan perekaman sudah mencapai sekitar 331.246 jiwa. 

"Perekaman KTP-el ini masih bergerak dan dinamis, jadi masih ada sekitar 4.591 jiwa belum perekaman," ujarnya. 

Pihaknya mengaku sudah melakukan perekaman dengan jemput bola bagi usia wajib KTP-el 17 tahun. 

Perekaman dengan metode jemput bola atau mendatangi langsung ke sekolah-sekolah, kecamatan dan kelurahan sudah dilakukan sejak Januari-Februari 2024. 

"Perekaman itu kita lakukan khusus usia 16 sampai 17 tahun, karena usia 16 sampai 17 itu kita perkirakan sampai November 2024," ungkapnya. 

Dengan melakukan perekaman sejak usia 16 tahun, sehingga ketika orang tersebut berusia 17 tahun bisa langsung mencetak KTP-el ke Disdukcapil Cilegon

Bagi masyarakat Cilegon yang belum melakukan perekaman KTP-el, pihaknya mendorong seluruh camat, lurah, RT/RW hingga kepala sekolah agar mengajak para wajib KTP untuk melakukan perekaman secara mandiri. 

Dorongan itu dilakukan Disdukcapil melalui surat edaran wali kota Cilegon yang telah diedarkan beberapa bulan yang lalu. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved