Pilkada Cilegon

Jelang Pilkada Cilegon, 4.591 Calon Pemilih Belum Rekam e-KTP

Sebanyak 4.591 calon pemilih di Kota Cilegon, Banten terancam tidak bisa mencoblos. Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman KTP Elektronik

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin
Suasana warga Cilegon saat melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Cilegon 

Untuk diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda kependudukan warga negara Indonesia.  

Selain itu, pemilih Pemilu juga dapat mengikuti pencoblosan apabila memiliki KTP sebagai kartu identitas penduduk Indonesia. 

Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah memiliki KTP-elektronik sebagai bukti kependudukan di Indonesia.  

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kemudahan bagi pemilih yang belum memiliki KTP.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved