Operasi Zebra Maung, Pengendara Parkir Sembarangan di JLS Cilegon dan Exit Tol Ditilang Polisi

Sebagian besar yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

ahmad tajudin
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menilang puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Senin (14/10/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sejumlah pengendara yang kendaraannya parkir sembarangan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan exit Tol Cilegon Barat ditilang personel Satlantas Polres Cilegon.

Tilang kepada pengendara yang kendaraannya parkir sembarangan itu merupakan satu di antara tindakan yang dilakukan Polres Cilegon dalam Operasi Zebra Maung 2024 pada hari pertama.

"Kami menilang sekitar 30 pelanggaran," kata Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto melalui Kanit Turjagwali Satlantas Ipda Kyflan di Tugu Landmark Kota Cilegon, Senin (14/10/2024). 

Baca juga: Operasi Zebra di Mana Saja? Berikut Ini Daftar Lokasi dan Sasarannya

Sebagian besar yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran disusul pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm serta kendaraan muatan barang yang melintasi kota.

"Ada jam operasional kota," ucapnya.

Polisi menggelar Operasi Zebra Maung selama dua pekang pada 14-27 Oktober 2024.

Menurut Kyflan, pihaknya akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami fokuskan operasi kendaraan hari ini di Landmark, JLS, dan pintu keluar Tol Cilegon Barat," ujarnya.

Polres Cilegon mendapatkan atensi dari Polda Banten untuk fokus pada penindakan berupa tilang kepada pelanggar-pelanggar atau pengendara kendaraan besar yang parkir sembarangan.

Kyflan juga mengajak kepada para pengendara bermotor untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan berlalu lintas saat beraktivitas di jalan raya.

Baca juga: Ini Jadwal Operasi Zebra 2024 dan Sasarannya, Berlaku Mulai 14 Oktober 2024

Berikut ini sejumlah  pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh petugas Satlantas Polres Cilegon.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara 

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved