Operasi Zebra Maung, Pengendara Parkir Sembarangan di JLS Cilegon dan Exit Tol Ditilang Polisi
Sebagian besar yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
ahmad tajudin
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menilang puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Senin (14/10/2024).
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak menggunakan safety belt
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL)
9. Kendaraan parkir di bahu jalan.
(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.