Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024 di Akun SSCASN, Ini Bocoran Materi TWK, TIU dan TKP
Untuk mengecek jadwal SKD, pelamar bisa mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ dan login menggunakan NIK dan password akun SSCASN masing-masing.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara cek jadwal SKD CPNS 2024 berikut ini.
Bagi pelamar CPSN 2024 yang lulus seleksi administrasi, kini bersiap untuk mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Bagaimana cara cek jadwal SKD CPNS 2024?
Untuk mengecek jadwal SKD, pelamar bisa mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ dan login menggunakan NIK dan password akun SSCASN masing-masing.
Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, pelamar akan masuk ke laman Resume Pendaftaran Calon ASN.
Selanjutnya, geser kursor ke bawah dan klik Cetak Kartu Peserta Ujian di bawah keterangan lolos Seleksi Administrasi.
Dalam Kartu Peserta Ujian yang diunduh, terdapat informasi mengenai Lokasi Formasi, Kualifikasi Pendidikan, Formasi Jabatan, Lokasi Ujian dan Tanggal Ujian/Sesi.
Sementara itu, materi soal SKD CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi SKD CPNS 2024 meliputi:
TWK
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengalaman nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
TIU
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. kemampuan verbal, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan'
2. kemampuan numerik, yang meliputi;
a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. kemampuan figural, yang meliputi;
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme. kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
(TribunBanten.com/Vega)
38 Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Selain di Portal SSCASN Bisa Juga di Sini |
![]() |
---|
CATAT! Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 |
![]() |
---|
Simak Penjelasan Terkait Pengangkatan CPNS 2024 Dilakukan Serentak pada 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPOM Tahap 2 Tahun 2024 dan Langkah-langkah Cek-nya |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Masalah saat Laman SSCASN Down untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.