Gerebek Apartemen di Jakut, Belasan WN Nigeria Diduga Sindikat Scamming Diamankan

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing.

Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III. 

Operasi Jagratara kali ini digelar pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Senin (7/10/2024) lalu.

Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian. 

Baca juga: Operasi Jagratara Pengawasan WNA di Bali, Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Agar Masyarakat tak Resah

Sebelum kegiatan operasi dimulai Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan. 

"Seluruh tim diharapkan untuk terus menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta agar selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Widya Anusa Brata saat memberi arahan sebelum pelaksanaan operasi.

"Laksanakan operasi sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap mengutamakan pendekatan yang humanis," tambahnya.

Adapun hasil dari Operasi Jagratara tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 WN Nigeria yang diduga telah overstay, menyalahgunakan Izin Tinggal, bahkan melakukan tindakan Scamming. 

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sedangkan terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian, melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administatif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

Baca juga: Kakanwil Pastikan Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Tangerang Berjalan Maksimal  

Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. 

Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved