Ingat! Ini Daftar Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Wilayah Serang Banten

Inilah daftar lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Serang, Banten yang digelar pihak kepolisian hingga 27 Oktober 2024.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Inilah daftar lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Serang, Banten yang digelar pihak kepolisian hingga 27 Oktober 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah daftar lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Serang, Banten yang digelar pihak kepolisian.

Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra serentek, termasuk di Serang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Operasi Zebra di Banten akan dilaksanakan mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Dear Pengguna Jalan! Ini Daftar Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Banten

Bahkan dini hari pukul 03.00 - 05.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang. 

Berikut ini titik lokasi Operasi Zebra bulan Oktober 2024 di Serang,  Banten

1. Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.

2. Jalan Raya Jenderal Soedirman, Dekat Stadion Maulana Yusuf

3. Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani

Inilah daftar lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Serang, Banten yang digelar pihak kepolisian hingga 27 Oktober 2024.
Inilah daftar lokasi Operasi Zebra 2024 di wilayah Serang, Banten yang digelar pihak kepolisian hingga 27 Oktober 2024. (Ade Feri)

4. Jalan Raya Serang Pandeglang

5. Jalan Raya Ciruas

6. Jalan Raya Kragilan

7. Jalan Raya Cikande Asem.

8. Jalan Raya Cimiung Sentul

9. Jalan Raya Ciujung

10. Jalan Raya Gorda 

11. Jalan Raya sekitaran Petir

Sasaran

Pengendara yang memasang rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya;

Pengendara yang memakai plat rahasia/plat dinas pada kendaraannya;

Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur;

Pengendara yang melawan arus;

Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol;

Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara

Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;

Pengendara yang melebihi batas kecepatan;

Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;

Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi  perlengkapan standar;

Pengendara kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;

Pengendara yang melanggar marka jalan / bahu jalan;

Pengendara yang menyalahgunakan TNKB Diplomatik.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved