Beredar Surat dari Mendes Yandri Susanto Kumpulkan RT hingga Kades di Serang, Ini Sikap Bawaslu
Beredar surat undangan dari Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumpulkan RT hingga kades.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Beredar surat undangan dari Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumpulkan RT hingga kades.
Undangan tersebut disampaikan pada mereka melalui surat undangan resmi yang dibuat Kemendes PDT nomor 19/UMM.02.03/X/2024.
Surat undangan dari Mendes PDT Yandri Susanto dalam rangka kegiatan haul ibunda Yandri Susanto, hari santri dan tasyakuran.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Keras Mendes Yandri Soal Kegiatan Kumpulkan RT hingga Kades se Serang
Kegiatan itu mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu.
Bawaslu Kabupaten Serang bakal 'pelototi' kegiatan pribadi Mendes PDT Yandri Susanto.
Bawaslu khawatir kegiatan tersebut disusupi kampanye lantaran istri dari Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah maju sebagai calon Bupati Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengaku akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
Baca juga: Nama-nama 28 Tokoh Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan
"Jadi imbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid melalui pesan instan Senin (21/10/2024).
Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.
Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Daftar Nama Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran dari Latar Belakang TNI-Polri
Sosok Yandri Susanto
Pria kelahiran Bengkulu Selatan, 7 November 1974 itu terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama PAN.
Dia mengawali karier internal di PAN bersama Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN). Yandri pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BM PAN pada 2004-2006, sebelum akhirnya naik menjadi Sekretaris Jenderal pada 2006-2011.
Kemudian, dia didapuk menjadi Ketua Umum BM PAN untuk periode 2010-2015. Hingga akhirnya masuk ke dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menjadi Wakil Ketua Umum saat ini.
Sementara itu, sebagai anggota DPR RI, Yandri tercatat tiga periode menjadi wakil rakyat di Senayan, yakni 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Baca juga: Kisah Nenek di Serang Banten, Merajut Tas hingga Kopiah Sejak Duduk di Sekolah Dasar
Yandri pernah terpilih menggantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 2022.
Pasalnya, Zulkifli Hasan dilantik sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni 2022.
Di luar bidang politik, sarjana lulusan Fakultas Peternakan, Universitas Negeri Bengkulu itu pada 2009, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Kemudian, Yandri juga tercatat menjadi Manager Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012).
Harta kekayaan
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Meutya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 20.760.411.788 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 31 Mei 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periodik 2023.
Harta itu terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang banyak berada di Serang, lalu Tangerang Selatan dan Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai total Rp 18.052.816.000.
Kemudian, tiga unit kendaraan dari hasil sendiri, yakni Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp 65.000.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp 128.000.000, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp 400.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 48.120.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.066.475.788.
Seluruh Kades di Banten Bakal Dites Urine, Mendes PDT Yandri Susanto : Mereka Harus Jadi Panutan |
![]() |
---|
Mendes PDT Tegaskan Keberadaan Koperasi Merah Putih Tak Akan Ganggu Eksistensi Bumdes |
![]() |
---|
Kecuali Papua, Menteri Yandri Klaim Kopdes Merah Putih Telah 100 Persen Terbentuk di Setiap Daerah |
![]() |
---|
Mendes PDT Targetkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Akhir Juni 2025 |
![]() |
---|
Daerahnya Tak Miliki TPSA, Mendes PDT: Itu Penting Tapi Bukan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.