Ini Besaran Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Daftar Tunjangan dan Fasilitas Mantan Presiden dan Wapres
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978
Pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa:
Baca juga: Media Time Amerika Serikat Soroti Kisah Persahabatan antara Prabowo dan Jokowi
- Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
- Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Hak mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampres

Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.