Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru per Oktober 2024
Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.
Baca juga: BERITA TERKINI Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas GRT si Terdakwa Kasus Pembunuahan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya dua hari sebelum mengakhiri masa jabatan.
Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun.
Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji hakim golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700
Gaji hakim golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
| Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dipastikan Lancar, BPKAD: Tidak Ada Tunggakan |
|
|---|
| Investasi Rp130,2 Triliun Masuk ke Tanah Jawara, Ketua DPRD Minta Bank Banten Maksimalkan Peluang |
|
|---|
| Tanpa Slip Gaji, Warga Serang Bisa Punya Rumah Lewat KPR BCA, Ini Kata Menteri Ara |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penyelesaian Tunggakan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Serang Nunggak 2 Bulan, Guru Pertanyakan Kepastian Pembayaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/putusan-hakim.jpg)