Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru per Oktober 2024

Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi hakim. Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.

Baca juga: BERITA TERKINI Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas GRT si Terdakwa Kasus Pembunuahan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya dua hari sebelum mengakhiri masa jabatan. 

Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun. 

Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved