Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru per Oktober 2024
Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.
Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:
Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
Ketua/Kepala: Rp56.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
Hakim Utama
Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama
Ketua/Kepala
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
| Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dipastikan Lancar, BPKAD: Tidak Ada Tunggakan |
|
|---|
| Investasi Rp130,2 Triliun Masuk ke Tanah Jawara, Ketua DPRD Minta Bank Banten Maksimalkan Peluang |
|
|---|
| Tanpa Slip Gaji, Warga Serang Bisa Punya Rumah Lewat KPR BCA, Ini Kata Menteri Ara |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penyelesaian Tunggakan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Kota Serang Nunggak 2 Bulan, Guru Pertanyakan Kepastian Pembayaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/putusan-hakim.jpg)