Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru per Oktober 2024

Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi hakim. Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun. 

Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

Ketua/Kepala: Rp56.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000

Hakim Utama 

Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000

Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000

Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved