Hakim Pengadilaan Negeri Surabaya Terjaring OTT, Diduga Sidangkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT tersebut. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakkki, Kamis (27/6/2024).

Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa, lantaran Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, memastikan akan melaporkan Erintuah ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, Dimas juga memastikan pihaknya bakal mendorong JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas setelah sidang, Rabu.

Dimas pun berharap kasus tewasnya Dini ini bisa menang kasasi sehingga hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keputusan secara adil.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," pungkas dia.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved