Hakim Pengadilaan Negeri Surabaya Terjaring OTT, Diduga Sidangkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.
Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.
"Terkait sakit hati, karena ada cek-cok. Cek-cok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).
Pasca Dini dinyatakan tewas tanggal 4 Oktober 2023, autopsi langsung dilakukan di hari yang sama pada malam hari dan berlangsung hingga 5 Oktober 2023 pagi.
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny, mengatakan Dini mengalami luka luar dan dalam.
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar di kepala Dini bagian belakang.
Luka serupa juga didapati di lehr Dini bagian kanan dan kiri.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang. Kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," ungkap dr Renny, Jumat (6/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Lebih lanjut, dr Renny menyebut Dini juga mengalami luka di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha punggung kanan, serta luka lecet di bagian atas tubuh.
Untuk hasil pemeriksaan dalam, ditemukan beberapa bagian tulang Dini yang mengalami patah.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga dua sampai lima, ada luka memar pada organ paru, dan luka pada organ hati," terang dr Renny.
Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surabaya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (27/6/2024).
Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
| Irfan Hakim Bantah Bela Denada Soal Kasus Dugaan Penelantaran Anak: Saya Tidak Boleh Berpihak |
|
|---|
| Irfan Hakim Dihujat karena Dinilai Membela Denada Soal Dugaan Penelantaran Anak |
|
|---|
| Kasus Jaksa di Banten Peras WNA, Kejagung Dalami dengan Periksa 30 Lebih Saksi |
|
|---|
| Sosok Rivaldo Valini, Jaksa di Banten yang Kena OTT KPK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
| Sosok Redy Zulkarnain, Jaksa di Banten yang Kena OTT KPK : Kini Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kejaksaan-Agung-Kejagung-melakukan-Operasi-Tangkap-Tangan-OTT-di-PN-Surabaya.jpg)