Hakim Pengadilaan Negeri Surabaya Terjaring OTT, Diduga Sidangkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT tersebut. 

Alasannya, lantaran hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.

Padahal, sebelumnya anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, Surya.co.id.

Dini diketahui tewas pada 4 Oktober 2023 dini hari, setelah dianiaya Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke.

Kejadian ini bermula saat Dini dan Ronald Tannur makan bersama di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Hartanya Hanya Rp 49 Juta, PJ Bupati Sorong Yan Piet Kini Jadi Tersangka Suap Usai di-OTT KPK

Keduanya kemudian berpindah tempat ke sebuah karaoke di Jalan Mayjend Jonosewojo, setelah dihubungi seorang teman.

"Pukul 21.00 WIB, DSA (Dini) dan GRT (Ronald Tannur) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya."

"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Dini dan Ronald Tannur kemudian terlibat cek-cok hingga 4 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB.

Pertengkaran antara keduanya disaksikan oleh seorang petugas yang berada di dekat lokasi.

Menurut keterangan petugas itu, Ronald Tannur sempat menendang kaki kanan Dini hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.

Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur melanjutkan penganiayaan dengan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," tutur Pasma.

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas RI Henri Alfiandi, Capai Rp 10 Miliar Lebih


Aksi penganiayaan berlanjut, di mana Ronald Tannur melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON hingga korban terseret sejauh sekitar lima meter.

Ronald Tannur diketahui membawa Dini ke apartemen di kawasan Jalan Raya Lontar setelah mengetahui korban lemas.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved