Kasus Narkoba

Bongkar Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja 

Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico 
Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Resort atau Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja, yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.

Melansir TribunTangerang.com, dari hasil operasi tersebut, Polres Tangsel mengamankan narkoba jenis ganja dengan total berat mencapai 642 kilogram.

“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain, pelaku, pengedar narkotika jenis ganja jaringan antara pulau Sumatra dan Jawa yang melintas wilayah hukum Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Serpong, Dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Begini Modus Penyelundupan Narkoba di Tangsel, Hanya Bermodal Sosial Media

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil operasi dari kurun waktu 9 Agustus hingga 20 September 2024.

Pada mulanya, pihak kepolisian Berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari wilayah Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta pada 9 Agustus 2024.

Kemudian, pihak Kepolisian kembali melakukan penangkapan tiga orang tersangka di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak Kepolisian ke wilayah Kecamatan Blank Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dan mengamankan dua orang tersangka.

 

 

“Untuk kasus peredaran narkoba jajaran berhasil menangkap delapan orang tersangka,” terangnya.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), ABS alias Seno (38), RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), EW alias Mpok Bibi (40), MS alias Rengek (40), dan RM alias Kombet (33).

Atas perbuatannya WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 58 Kilogram Ganja di Wilayah Cilegon

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya penangkapan ini, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba.

“Ini adalah perang yang berkelanjutan, dan kami tidak akan berhenti di sini,” tutup Kapolres.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba hingga Mengamankan 642 Kilogram Ganja 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved