Begini Modus Penyelundupan Narkoba di Tangsel, Hanya Bermodal Sosial Media
Aparat Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus narkoba jenis ganja jaringan Aceh.
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus narkoba jenis ganja jaringan Aceh.
Upaya penyelundupan sebanyak 642 kilogram ganja dari Aceh ke Pulau Jawa berhasil digagalkan.
Pengedar hanya bermodal sosial media untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
Hal itu diungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.
Baca juga: Peringatan HSN 2024, Santri di Kota Cilegon Diajak Perangi Narkoba dan Radikalisme
“Modusnya, mereka mengedarkan ganja dijual melalui media sosial," kata dia pada sesi jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2024).
Menurut dia, penyelundupan narkoba itu dikendalikan untuk wilayah Sumatera-Jawa lalu diedarkan ke seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan upaya pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai rencana peredaran ganja oleh jaringan pengedar yang beroperasi di antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, dan akan melintasi wilayah hukum Polres Tangsel.
Awalnya terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkap tiga orang pada 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang.
Tersangka berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari ketiganya diamankan ganja kering seberat 140, 4 kg.
Kemudian dari keterangan tersangka Bule, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper dengan berhasil mengamankan tiga bandar berinisial RRU (33), AH (33) dan RW (40). Atas penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 390,59 gram.
“Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Andrew Andika Diamankan Kasus Narkoba bersama Influencer Wanita, Teman Tengku Dewi Beri Kecaman
Selama pengungkapan kasus itu, tim penyidik Polres Tangsel pimpinan Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto melanjutkan pengembangan ke daerah Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya.
“Di sana, kami mengamankan tersangka berinisial MS (40), RM (33) dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram,” ucapnya.
Dari delapan tersangka diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka ini, ungkap Victor, biasa menyebarkan atau menjadi kurir ganja kering di daerah Sumatera dan juga Jawa.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Situasi Terkini Demo di Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Massa Masih Bertahan Meski Hujan Deras |
![]() |
---|
Tempat Wisata Asyik di Serang Banten untuk Melepas Penat di Akhir Pekan: Kampung 165 Padarincang |
![]() |
---|
Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Mulai Bergeser ke Polresta Serang Kota |
![]() |
---|
Memanas! Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak dan Corat-Coret Pos Polantas |
![]() |
---|
Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk 'Tuntaskan 13.12' Terpampang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.