Pilgub Banten

Perbandingan Dana Kampanye Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati, Mana Paling Besar?

Perbandingan sumbangan dana kampanye dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Mr Dim

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi
Perbandingan sumbangan dana kampanye dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Perbandingan sumbangan dana kampanye dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Mana paling besar sumbangan dana kampanye antara Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati?

Sumbangan dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi paling gemuk dibanding rivalnya.

Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye Pilgub Banten Airin-Ade Paling Gemuk Dibanding Andra-Dimyati

Dalam laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Kamis 24 Oktober 2024.

Sumbangan dana kampanye Airin-Ade mencapai Rp 6,625 miliar yang diperoleh dari sumbangan paslon Rp5 miliar, perorangan Rp275 juta dan sumbangan dari swasta atau badan hukum Rp1,350 miliar.

Sedangkan untuk rivalnya, palson Andra Soni-Dimyati Natakusumah memproleh sumbangan dana kampanye Rp4,322 miliar yang diperoleh dari sumbangan palson Rp4 miliar dan partai Rp248 juta.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan, sumbangan dana kampanye masing-masing palson kemungkinan bakal bertambah.

"Pasti bertambah karena kampanye masih jauh," kata Subagja, Minggu (27/10/2024).

Menurut Subagja, laporan keseluruhan dana kampanye masing-masing paslon akan ketahuan di tanggal 24 November 2024 yang kemudian akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

"Sebab mereka nanti akan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ujarnya.

Subagja juga menjelaskan, masing-masing paslon juga harus menginput sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKDK). 

"Ketika ada sumbangan harus segera di input ke SIKDK. Tapi memang dana kampanye ini tidak boleh dari 900 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved