Pilkada Kota Serang

Pilkada Kota Serang, Berikut Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tiga Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
3 paslon wali kota dan wakil wali kota Serang 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Serang pada Pilkada 2024. 

Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor: 756/PL.02.5-Pu/3673/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tahun 2024. 

LPSDK paslon nomor urut 1, Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin sebesar Rp 2.328.450.000, jumlah tersebut bersumber dari pribadi calon.  

Dengan rincian, berbentuk uang Rp 0, Barang Rp 2.097.500.000, dan jasa sebesar Rp 230.950.000. 

Paslon nomor urut 2, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia sebesar Rp 775.150.000 bersumber dari pribadi calon Rp 275.150.000, dan partai politik/gabungan parpol Rp 500 juta. 

Rinciannya berbentuk uang Rp 500 juta, barang Rp 275.150.000, sedangkan untuk jasa Rp 0. 

Terakhir LPSDK Paslon nomor urut 3, Syafrudin dan Heriyanto Citra Buana, sebesar Rp 84 juta, yang bersumber dari pribadi calon, dan semuanya dalam bentuk barang. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KotaSerang, Iip Patrudin mengatakan,  ketiga paslon itu melaporkan LPSDK tepat waktu, yakni pada 24 Oktober 2024. 

"Sesuai jadwal, penyampaian LPSDK itu 24 Oktober 2024, kemudian perbaikan pada 25 Oktober 2024, dan tanggal 26 Oktober 2024 LPSDK itu kami umumkan,"ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Senin, (28/10/2024). 

Baca juga: Link Live Streaming Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024

Patrudin menyebut, jumlah dana kampanye paslon bisa saja berubah pada saat laporan akhir. 

"Karena sumbangan pasti berjalan terus," ucapnya.  

Adapun batas maksimal dana kampanye Pilkada Pamekasan tahun ini sebesar Rp 17 miliar. 

"Jumlah itu sesuai kesepakatan antara KPU, dengan ketiga paslon wali kota dan wakil wali kota," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved