Piutang Wajib Pajak Capai Rp 207 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Bakal Lakukan Ini

Piutang wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencapai Rp 207 miliar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Piutang wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencapai Rp 207 miliar.

Piutang tersebut merupakan peninggalan wajib pajak sejak tahun 1997, serta pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mencapai Rp 100 miliar lebih.

Piutang wajib pajak tersebut menjadi catatan bagi pemerintah daerah.

Baca juga: Prestasi Gemilang! UT Terbaik di Banten, Raih Anugerah Wajib Pajak Kontributif 2023

Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Serang mengeluarkan program penghapusan pajak secara bertahap.

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk mengatakan, total piutang wajib pajak yang dihapus tahun ini mencapai Rp 1,5 miliar.

"Penghapusan piutang itu khusus Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum)," kata Nizam, (31/10/2024).

Alasan piutang pajak tersebut dihapus karena sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan penagihan, karena rata-rata Fasos dan Fasum tersebut merupakan tanah wakaf, kuburan dan mesjid.

"Jadi fase-pasum kita hapus di tahun ini karena di Bapenda, piutang kita cukup banyak setiap tahunnya, termasuk hasil pelimpahan dari KPP Pratama," ujar Nizam.

Baca juga: Waduh! 6 Juta Data Wajib Pajak Bocor, Dirjen Pajak: Kita Cek Dulu Ya

Kendati demikian, penghapusan wajib pajak tersebut baru berlaku di Kecamatan Kopo, Pontang, Puloampel, Ciruas, Kramatwatu, dan Cikande.

Namun, Nizam berencana untuk memperluas program ini ke seluruh kecamatan di Kabupaten Serang.

 "Tahun 2025 akan lebih besar lagi, targetnya minimal per tahun Rp 4-5 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved